PENONTON MENINGGAL DALAM AJANG DRAG RACE, SIAPA YANG BISA DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM?

Kriminal 10 Aug 2026 01:47 • 3 min read • 200 views • By Penerbit : Hafid Ahmad

Share berita ini

PENONTON MENINGGAL DALAM AJANG DRAG RACE, SIAPA YANG BISA DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM?
KOTAMOBAGU — Tragedi dalam ajang drag race yang mengakibatkan seorang penonton meninggal dunia menimbulkan pertanyaan serius mengenai aspek keselamata...


KOTAMOBAGU — Tragedi dalam ajang drag race yang mengakibatkan seorang penonton meninggal dunia menimbulkan pertanyaan serius mengenai aspek keselamatan dan pertanggungjawaban hukum penyelenggara maupun pembalap.
Dalam setiap kegiatan balap kendaraan bermotor, keselamatan pembalap dan penonton seharusnya menjadi prioritas utama. Ketika terjadi kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, persoalan hukum tidak hanya berhenti pada kecelakaan semata, tetapi juga dapat menyangkut dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan serta cara kendaraan dikemudikan.
Secara hukum, pertanggungjawaban dapat berbeda tergantung apakah kegiatan tersebut merupakan event resmi yang memiliki izin atau balapan liar tanpa izin.
EVENT RESMI BUKAN BERARTI BEBAS DARI TANGGUNG JAWAB
Apabila drag race merupakan kegiatan resmi dan telah memperoleh izin, penyelenggara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan sistem keselamatan berjalan dengan baik. Pengamanan lintasan, pembatas antara kendaraan dan penonton, area penonton, serta prosedur keselamatan harus dipersiapkan secara memadai.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 359 KUHP mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, apabila kecelakaan berkaitan dengan kelalaian pengemudi kendaraan bermotor, ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dapat menjadi dasar penyelidikan, sepanjang unsur pasalnya terpenuhi.
Di sisi lain, keluarga korban juga pada prinsipnya dapat mempertimbangkan upaya hukum perdata apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang menimbulkan kerugian.
JIKA TERBUKTI BALAP LIAR
Situasinya berbeda apabila kegiatan tersebut ternyata merupakan balapan liar atau dilakukan tanpa izin di jalan umum.
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur secara khusus mengenai perbuatan mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan dan mengakibatkan kecelakaan. Apabila unsur-unsur pidananya terbukti, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana yang berat.
Pihak yang menginisiasi, mengorganisasi, atau membantu terlaksananya kegiatan ilegal juga dapat diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan atau peran pidana dalam peristiwa tersebut.
Namun, penentuan siapa yang bertanggung jawab secara pidana tetap harus berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau opini masyarakat.
KELUARGA KORBAN BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
Keluarga korban dapat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan untuk mengetahui penyebab kecelakaan, standar pengamanan yang diterapkan, status perizinan kegiatan, serta siapa saja yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan acara.
Sejumlah alat bukti juga penting diamankan, antara lain rekaman video dari masyarakat, foto kondisi lintasan dan pembatas keamanan, identitas kendaraan dan pembalap, dokumen perizinan kegiatan, keterangan saksi, serta dokumen medis dan surat kematian korban.
Apabila kemudian ditemukan adanya dugaan tindak pidana, keluarga korban dapat menempuh jalur hukum melalui kepolisian. Selain proses pidana, persoalan ganti rugi atau kompensasi juga dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
APARAT DIMINTA USUT SECARA TERBUKA
Tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan olahraga otomotif tidak hanya menyangkut kecepatan dan kompetisi, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa manusia.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya mencari siapa yang mengemudikan kendaraan saat kecelakaan terjadi, tetapi juga mengusut secara menyeluruh siapa penyelenggara kegiatan, bagaimana izin diterbitkan, bagaimana standar keselamatan diterapkan, serta apakah sistem pengamanan penonton telah memenuhi ketentuan yang seharusnya.
Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Penentuan pasal yang tepat dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tetap bergantung pada fakta kejadian, status perizinan, hasil olah TKP, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil penyidikan kepolisian


PENONTON MENINGGAL DALAM AJANG DRAG RACE, SIAPA YANG BISA DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM?

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Breking News

Recent Articles

Popular Articles